Malang, Memo X
Untuk menambah fasilitas kesehatan bagi warga Kota Malang. Universitas Brawijaya (UB) ingin membangun Klinik Kesehatan baru. Lokasinya di Jalan Laksamana Martadinata, Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Lahan seluas 7000 meter² itu, dulunya pernah dipakai oleh SDK Santo Yusup Malang. Saat pandemi Covid-19 sekolah tersebut sudah tidak beroperasi .
Dikutib dari Blok-A.com melalui Wakil Rektor 2 UB, Prof. Drs. Gugus Irianto, MSA, PhD, Ak. mengundang Bappeda, Dikbud, PUPRKP, Disnaker PMPTSP, Bagian Hukum, TACB Kota Malang dan Yayasan Kosayu ke lokasi meninjau dan berdiskusi tentang pemanfaatan lahan UB di Jalan Martadinata.
Gugus Irianto menjelaskan keinginannya dalam membangun klinik UB, yang ternyata beradi di kawasan strategis Cagar Budaya berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang.
“Ketika kami mau memanfaatkan aset negara ini dan melihat di Sistem Informasi Tata Ruang Kota Malang (SIPETARUNG) ternyata lokasi ini ada di zonasi cagar budaya, maka kami mengundang semua pihak untuk mendapatkan gambarannya bagaimana,”ungkapnya.
Suasana rapat tampak serius dan diikuti oleh sejumlah civitas kampus, yang ada di ruangan khusus. Seperti bangunan bergaya arsitektural China, bangunan tersebut berbentuk persegi delapan dengan empat pintu dan empat jendela, mirip bangunan Pagoda. Nampak dari luar banguan bata merah dilapisi cat warna merah dan di dalam berwarna putih dan semua pintu jemdela berwarna putih.
Di masing-masing sudut terluar ada delapan penyangga besi dan atap dua susun dengan mahkota bunga teratai. Berkesempatan hadir Dr. Dian Kuntari, M.AP Kabid Kebudayaan Dikbud Kota Malang bersama lima TACB Kota Malang Erlina Laksmiani Wahjutami, Rakai Hino Galeswangi, Isa Wahyudi, Daroe Iswatingsih dan Hengki Herwanto menyampaikan tupoksi TACB. Dian juga menyampaikan bahwa hal hal yang berkaitan dengan pelayanan Perijinan Bangunan Gedung (dulu IMB) selama ini satu koordinasi dengan Disnaker PMPTSP.
Dian mengungkapkan bahwa bangunan yang masuk dalam zonasi cagar budaya, mengikuti arahan dari keterangan rencana kota. “Khusus pada bangunan yang masuk dalam Zonasi Lingkungan Cagar Budaya dan Kawasan Strategis Sosial Budaya TACB bertugas merekomendasi pemohon sesuai arahan dari Keterangan Rencana Kota,” ungkap Dian setelah meperkenalkan satu persatu personil TACB Kota Malang Selain zonasi cagar budaya, tempat tersebut juga memiliki sejarah. Rakai Hino Ahli Sejarah Alumus UM, menerangkan bahwa lokasi tersebut dulunya merupakan kampung pecinan.“Melihat sejarah, lokasi ini pada tahun 1900-an merupakan kampung pecinan. Ada dua di Kota Malang yaitu pecinan besar dari Bug Gludug hingga stasiun lama, dan pecinan kecil dari pasar besar termasuk disisi selatannya. Diduga ini merupakan komplek sekolahan anak tionghoa dengan ekonomi menengah kebawah,” ujarnya.
