Merespon penjelasan Dery Setiabudi, perwakilan eks karyawan Herman Wahyudi mengaku para karyawan tidak ada masalah meski tidak ada security.
“Lalu soal pesangon yang tidak sama itu, kenapa kami dihitung sejak 2018 padahal kami bekerja mulai 2016,”tuturnya.
Menjawab respon tersebut, Dery Setiabudi berjanji akan meminta perusahaan untuk memeriksa ulang kepastian tahun berapa mereka bekerja.
“Mulai akuisisi dari pabrik sebelumnya itu tahun berapa. Karena, perusahaan mencatat dari tahun 2018. Kesimpulannya, menunggu jawaban perusahaan soal masa kerja. Sehingga bisa ditentukan jumlah pesangon yang akan diberikan pada eks karyawan,” jelasnya.
Di sisi lain, perusahaan akan memeriksa ulang masa kerja ketika terjadi putusan PHK, sesuai undang-undang yang berlaku.
“Yang pasti perusahaan sudah membayar pesangon saat putusan PHK, sesuai undang-undang yang berlaku,” sebut Dery Setiabudi.
Sementara, Pendamping Hukum eks karyawan Agus Rudiato Ghaffur Ahmad Ghaffur menyatakan, pihaknya akan menunggu jawaban perusahaan.
“Mereka ini (eks karyawan. red) take over dari perusahaan sebelumnya sejak tahun 2016, tapi perusahan menjawab dari tahun 2018,”pungkasnya.(hud/ono)
