Tuntut Hak Pesangon, Eks Karyawan Kecap Sinarmas Ikuti Mediasi

Tuntutan Hak Pesangon, Eks Karyawan Kecap Sinarmas Ikuti Mediasi
Proses mediasi kedua belah pihak yang difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo. (foto:huda0

MEMOX.CO.ID – Pasca menemui Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution, Rabu (30/08/2023), puluhan eks karyawan Pabrik Kecap PT. Sinarmas Surya Sejahtera Probolinggo, akhirnya menjalani mediasi. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Probolinggo memanggil kedua belak pihak untuk mencari solusi konkrit, terkait tuntutan hak pesangon  27 eks karyawan yang disebut tidak sesuai masa kerja.

Kepala Disperinaker Budiono Wirawan memimpin mediasi di Ruang Pertemuan Kantor Disperinaker Jalan Slamet Riyadi, Senin (11/9/2023). Budiono Wirawan meminta pihak perusahaan untuk menjelaskan tanggapan dari tuntutan para eks karyawan itu. Mulai dari tuntutan hak pesangon hingga penjelasan adanya ancaman saat putusan PHK dengan  adanya security, sebab mengacu pada regulasi.

“Sehubungan PHK tersebut, perusahaan harus menjalankan prosedur PHK dan memberikan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Menanggapinya,  Industrial Relationship atau Humas Pabrik Kecap PT Sinarmas Surya Sejahtera pusat Derry Setiabudi mengatakan, tidak ada sama sekali ancaman saat putusan PHK. Ada security, sebab mengacu pada regulasi.

Soal hak pesangon yang disebut tidak sesuai, perusahaan telah menjelaskan. Pihaknya telah memberikan sesuai dengan hak, pada 25 Juli 2023 itu.

“Kenapa ada perbedaan angka pesangon, karena sesuai regulasi memang berbeda. Yang pensiun, yang meninggal dunia, beda-beda. Perusahaan pun sudah memberikan hak untuk yang bulan Juni-Juli 2023,” kata Dery Setiabudi.