Bagi masyarakat Suku Tengger di Desa Ngadas, tradisi Petekan merupakan kontrol sosial masyarakat untuk menjaga kesucian para perempuan. Selain itu, tradisi ini bertujuan untuk menghindarkan mereka dari bahaya pergaulan bebas dan resiko hamil di luar nikah yang marak terjadi pada generasi muda, terutama pada zaman seperti ini. Tradisi ini ternyata sangat efektif, karena mampu mencegah angka hamil di luar nikah atau pemerkosaan. Kata “Petekan” sendiri memiliki makna yang dalam bahasa Jawa berarti “menekan”. Tradisi ini melibatkan seluruh kaum wanita, baik gadis maupun janda yang masih subur.
Tradisi Petekan ini dipimpin oleh dukun adat setempat. Tradisi Petekan ini diikuti oleh para gadis dan janda serta diadakan secara rutin tiga bulan sekali. Tradisi ini juga wajib diikuti oleh warga Tengger yang merantau dan tinggal di luar kota. Ketika tradisi akan dijalankan mereka diharuskan pulang dan mengikuti Petekan. Saat tradisi ini berlangsung, dukun akan menekan bagian perut yaitu antara pusar dan kemaluan. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah wanita tersebut dalam keadaan mengandung janin atau tidak. Janin yang sudah bisa dideteksi dengan petekan adalah pada usia kehamilan mulai dari 1,5 bulan – 9 bulan. Jika wanita tersebut ditemukan dalam keadaan mengandung, maka akan diberlakukan hukuman adat.
Hukuman adat yang diberlakukan sebagai efek jeranya juga akan membuat para pelaku seks bebas, pemerkosaan, atau perselingkuhan berpikir berkali-kali. Bagaimana tidak, untuk hukuman bagi seseorang yang masih belum menikah maka akan disuruh membayar dengan 50 sak semen, kemudian semen itu akan diserahkan ke desa. Hukuman ini tidak pandang bulu, baik kaya atau miskin, hukumannya sama. Setelah para pelaku membayar denda, mereka akan dinikahkan secara adat dan secara agama.
Yang lebih berat lagi adalah bagi seseorang yang sudah menikah atau sudah berkeluarga, hukumannya adalah di denda dengan membayar 100 sak semen, ditambah lagi dipermalukan dengan cara menyapu halaman seluruh desa dari ujung sampai ujung hingga bersih. Setelah itu mereka akan dinikahkan hanya secara adat saja sampai bayi itu lahir, dan selanjutnya harus cerai. Karena hukum adat di Tengger tidak menghalalkan poligami, maka bagi pelaku yang sudah menikah, setelah bayinya lahir harus cerai. Meskipun sudah melakukan pernikahan adat, mereka juga tidak diperbolehklan berhubungan badan.
Menurut beberapa sesepuh, hukuman ini sudah sangat mujarab. Mengapa dikatakan sangat mujarab? Terbukti dengan minimnya kasus hamil di luar nikah di Suku Tengger ini. Selain itu, tujuan tradisi Petekan ini dilakukan tidak lain adalah ingin memberikan efek jera kepada para pelaku, dan menjadi sumber pelajaran bagi para calon yang mungkin berniat melakukan pergaulan bebas.
Tradisi Petekan mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kehidupan masyarakat Tengger. Tradisi tersebut dipandang sebagai upaya preventif terhadap perilaku seksual bebas di kalangan remaja masyarakat Tengger. Hal ini juga dianggap sebagai praktik budaya yang melestarikan warisan budaya unik masyarakat Tengger. Tradisi ini dilakukan oleh dukun dan bidan, dan melibatkan pemeriksaan fisik dan tes urine, yang menekankan pentingnya budaya dan sifat preventif dari tradisi tersebut. Tradisi Petekan juga dipandang sebagai salah satu cara untuk menjaga kesucian keperawanan dan mencegah kehamilan di luar nikah, sehingga berkontribusi terhadap pencegahan perilaku seksual bebas. Kemudian tradisi ini berakar kuat pada budaya lokal dan dianggap sebagai praktik unik dan penting bagi masyarakat Tengger. Secara keseluruhan, tradisi Petekan berperan penting dalam membentuk norma budaya dan sosial masyarakat Tengger, menekankan pentingnya melestarikan praktik budaya dan mencegah perilaku seksual bebas.
Keunikan tradisi petekan ini pula yang menarik dijadikan bahan disertasi Bupati Malang Rendra Kresna dalam menempuh pendidikannya pada Program Studi Ilmu Sosial Pascasarjana Universitas Merdeka Malang (UNMER) yang mengambil tema “Tradisi Petekan di Masyarakat Tengger”. Tradisi ini mengandung makna untuk menjaga harkat dan martabat dari seorang wanita, melindungi kaum hawa dari maraknya pelecehan, dan kejahatan seksual terhadap wanita. (*)
