Kegiatan pembongkaran berlangsung di dua lokasi yang telah lama menjadi sorotan, yaitu di pasar hewan Desa Dengkol dan Dusun Songsong, Kelurahan Ardimulyo.
Saat petugas gabungan tiba di lokasi, tidak ada aktivitas yang terlihat. Namun, petugas tidak berhasil mengamankan pelaku perjudian hanya sejumlah peralatan perjudian, termasuk buku catatan, arena sabung ayam, dan 14 ekor ayam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut berhasil diamankan.
Selain mengamankan peralatan perjudian, petugas juga membongkar dan merobohkan seluruh bangunan yang digunakan untuk kegiatan judi sabung ayam. Hal ini dilakukan agar lokasi tersebut tidak bisa dipergunakan kembali untuk aktivitas ilegal serupa di masa mendatang. (*)