MEMOX.CO.ID – Majlis hakim Tipikor Surabaya, menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa Ariesca Swasanti Prihantari, atas kasus korupsi bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) Tumpang.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dari tuntutan jaksa. Yang mana, tuntutan jaksa sebelumnya menuntut dengan hukuman lima tahun penjara dengan denda 200 juta.
Walaupun demikian, Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Malang Fikri Fawaid mengatakan, itu semua merupakan pertimbangan majlis hakim.
“Walaupun lebih ringan dari tuntutan, tapi itu semua pertimbangan majlis hakim,” katanya saat dikonfirmasi Rabu (6/12/2023) kemarin.
Dijelaskan Fikri, putusan tersebut berdasar pasal dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Kemudian dia juga dikenai denda Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan dua bulan,” ujarnya.
Selain denda, majelis hakim juga menjatuhkan putusan pengembalian uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara.
“Uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 425,6 juta. Apabila terdakwa tidak mampu membayarnya, maka dipidana penjara selama satu tahun,” tambah Fikri.
Selama sidang putusan, Fikri menyebut tidak ada respon sedikitpun dari terdakwa mengenai pembelaan lagi. Terdakwa Ariesca sepenuhnya menerima dan tidak berencana melakukan langkah lanjutan.
“Terdakwa menerima. Disampaikan di persidangan, dan tidak ada upaya banding,” ringkasnya. (nif)