Hukum  

Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Polresta Malang Kota Gencarkan Razia Knalpot Brong

AMANKAN: Kanit Patwal Ipda Catur saat melaksanakan penindakan terhadap pemilik knalpot brong untuk dipasang standarnya.

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota terus menggencarkan razia knalpot brong, tindak lanjuti laporan masyarakat atas masih maraknya penggunaan knalpot brong, Kamis (01/03/2023).

Seperti yang dilaksanakan Kanit Patwal Satlantas Polresta Malang Kota, Ipda Catur iman Pamungkas bersama 10 anggota lainnya yang menggelar razia di Jl. Besar Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen Kecamatan Klojen Kota Malang, pada hari Selasa (28/02/2023).

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ari Galang Saputro mengatakan, giat razia ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Dari kegiatan razia yang dilaksanakan kurang lebih selama dua jam ini, setidaknya sebanyak 48 buah knalpot brong atau tidak sesuai dengan standar berhasil diamankan oleh Satlantas Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Satlantas Polresta Malang Kota Tanamkan Siswa Usia Dini Tentang Tata Tertib Berlalu Lintas

“Kemudian diminta untuk melepas knalpot tersebut untuk diganti dengan knalpot standar pabrikan. Selanjutnya knalpot brong tersebut diamankan di Polresta Malang Kota,” jelasnya.

Seperti yang diamanatkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, pengoptimalan razia terhadap pengguna knalpot brong terus dilakukan di Kota Malang.

“Seperti yang kita ketahui bersama bahwa suara yang ditimbulkan dari bisingnya knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat serta tak jarang akibat dari knalpot brong ini juga menimbulkan gangguan Kamtibmas,” terang Kasat Lantas Kompol Ari Galang Saputro. (*)