Hukum  

Timsus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi, Sikat 4 Tersangka Sindikat Curanmor

RILIS: Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury saat rilis kasus curanmor dengan 4 tersangka berserta barang bukti.

Banyuwangi, Memox.co.id – Polresta Banyuwangi mengamankan empat tersangka sindikat pencurian sepeda motor (Curanmor) dua eksekutor dan dua lagi sebagai penadah, Kamis (21/07/2022).

Dihadapan rekan media Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa mengatakan, Alhamdulillah Timsus Macan Blambangan Polresta Banyuwangi berhasil menangkap 4 tersangka sendikat Curanmor yakni 2 pelaku sebagai pelaku utama pencurian dan 2 pelaku lainnya selaku penadah.

“Pelaku pencurian berinisial SAP (22) dan RY (20) merupakan warga Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan pelaku penadah HP (46) dan AS (42) wanita keduanya warga Kabupaten Jember,” jelasnya.

Dijelaskan juga olehnya selain mengamankan 4 tersangka kami juga mengamankan 20 unit sepeda motor yang diduga dari hasil pencurian dan setelah dilakukan identifikasi terdapat 11  laporan polisi periode bulan Desember 2021 sampai dengan bulan Juni 2022.

Adapun pasal yang dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (fik)