Batu, Memox.co.id – Polres Batu press release ungkap senpi rakitan yang beredar di media sosial, bertempat di jalan Raya Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jum’at (14/01/2022).
Kepada awak media, Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan bahwa pada hari Kamis beredar video seseorang yang mengacungkan senjata ke udara di jalan Raya Pandanrejo Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tanpa ijin. “Sebagaimana kita ketahui bersama, kemarin, hari Kamis tanggal 13 Januari 2022, telah beredar video dimana disana terlihat seseorang yang mengacungkan senjata api ke udara, berada di pinggir jalan dan di sebelah kendaraan bermotor R2,” ujarnya
Lanjutnya, dengan cepat Tim Reserse Resmob Polres Batu telah berhasil mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara kurang dari 24 jam. Berawal dari rekaman video tersebut kemudian kami mengerahkan Tim Reserse Resmob melakukan penyelidikan, untuk mengungkap siapa orang yang menodongkan senjata api ke udara tersebut.
“Alhamdulillah tadi malam kurang lebih pukul 23.00 WIB, kami berhasil mengungkap kasus tersebut dan sudah mengamankan satu orang dengan inisial MS. Dari hasil dari penggeledahan di rumah terduga atau tersangka didapati barang bukti berupa air soft gun dan revolver rakitan,”.
“Kami juga melaksanakan penggeledahan, didapatkan beberapa bukti di rumah tersangka atau yang berada di dalam penguasaan tersangka. Yang pertama ada senjata pistol air soft gun lengkap dengan pelurunya kaliber 5,5 mm berikut dengan gas pengisinya atau CO2,”.
“Kemudian kami dapatkan satu revolver rakitan dimana di dalam silindernya terdapat tiga peluru yang belum ditembakkan. Selain di dalam silinder tersebut kami juga mendapatkan empat peluru lain dimana peluru tersebut juga merupakan peluru yang dimodifikasi jadi bukan peluru pabrikan,” paparnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup, setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (fik)
