Malang, Memox.co.id – Tiga Pilar Kecamatan Turen melakukan apel gabungan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 di depan Mapolsek Turen dengan sasaran warga yang menggunakan kendaraan Roda 2 dan 4 dan tidak memakai masker, Jumat malam (09/10/2020).
Operasi yang berlangsung di jalan Mapolsek Turen tersebut didapati belasan pelanggar yang dikenakan sanksi sosial, berupa membuat pertanyaan tertulis untuk tidak melakukan pelanggaran lagi khususnya tidak memakai masker.
Seperti yang dikatakan Danramil 0818/14 Turen Kapten Inf Yuyud, dalam operasi Yustisi Tiga Pilar menyisir warga yang berjalan kaki tanpa menggunakan masker juga pengendara motor dan mobil yang berpenumpang lebih dan tidak menggunakan masker.
Selama Operasi Yustisi ada 15 masyarakat yang tidak memakai masker, sehingga dikenakan sanksi sosial 15 orang, giat ini menindaklanjuti Inpres No. 6 Thn. 2020, Pergub No. 53 Th. 2020, Perda No. 2 Tahun 2020 dan Perbup No. 57 Tahun 2020 tentang tindakan hukum dan sanksi hukum pada pelanggar Protokol Kesehatan di Massa Pandemi Covid Covid-19.
“Besar harapan kami selaku tiga Pilar Kecamatan Turen agar warga lebih berdisplin dalam menggunakan masker demi memutus rantai penyebaran Covid -19 di wilayah Kecamatan Turen,” harap Kapten Inf Yuyud. (fik)






