MEMOX.CO.ID – Wakil rakyat di gedung Soeroyo Kota Probolinggo hingga saat ini belum menuntaskan tiga pekerjaan rumah yang sangat krusial. Pekerjaan rumah tersebut, yakni pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 yang tertunda, usulan Penjabat (Pj) Wali Kota, dan paripurna pemberhentian masa jabatan Wali Kota.
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Mukhlas Kurniawan mengatakan, kondisi saat ini belum ada pembahasan secara detail terkait pembahasan RAPBD tahun anggaran 2024 bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Banggar sepakat menunda pembahasan APBD tahun anggaran 2024. Pembahasan bersama OPD di setiap komisi sudah rampung, dan menghasilkan rekomendasi,” ujar Mukhlas Kurniawan, Kamis (02/11/2023).
Mukhlas Kurniawan mengatakan, penundaan pembahasan Rencana Peraturan Daerah APBD 2024, karena ada yang dinilai tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
Sesuai agenda rapat Selasa (24/10/2023) yang lalu sudah disetujui sejak 20 September 2023 oleh Wakil Ketua I DPRD Nasution. Agenda itu juga memetakan waktu pembahasan, mulai dari penyampaian nota keuangan hingga paripurna evaluasi Gubernur Jatim.
“Untuk jadwal Selasa 24 Oktober 2023 pukul 13.00 WIB, diminta tunda oleh Banggar. Mereka menyebut berkas atau dokumen Raperda yang disusun sejak 2 bulan lalu itu tidak sesuai Permendagri,” tandasnya.
Politisi Partai Golkar ini, mengatakan Permendagri nomor 15 tahun 2023 yang membahas soal Pedoman Penyusunan APBD 2024 baru disahkan pada 13 Oktober 2023 tidak sesuai. Pihaknya meminta Pemerintah Kota Probolinggo menelaah kembali dan meneliti ulang hal-hal yang diatur dengan kesesuaian Permendagri nomor 15 tersebut.
“Salah satunya anggaran mandatory spending, dana kesehatan dan dana kelurahan yang harus dipenuhi,” ucap Mukhlas Kurniawan.