Tiga LSM Kritisi Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi

Tiga LSM Kritisi Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi
Ketua LSM BLAK, Risky (kiri), ketua LSM REDAM, Rudiyanto, dan Ketua LSM Suara Bangsa, Suyoto

Banyuwangi, Memox.co.id – Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Redaksi Hukum dan HAM, LSM Suara Bangsa, Dan LSM Blambangan Anti Korupsi (BLAK) kritisi pernyataan Kepala Sekolah (Kasek) Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 3 Banyuwangi, Suyuti jika penarikan pungutan kepada wali murid yang dikemas Sumbangan Komite Sekolah sudah mendapat uji materi dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Menurut ketua LSM REDAM, Rudiyanto, dirinya sangat meragukan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi yang ditulis oleh beberapa media tersebut jika penarikan sumbangan tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Saya sangat meragukan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi itu. Kalau tidak salah uji materi itu ranahnya Pengadilan yang istilahnya Judicial Review. Yang diuji itu produk hukum, bukan perbuatan,” kata Rudiyanto, Selasa (6/7/2021) siang.

Pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi ini kata Rudiyanto akan menimbulkan penafsiran dari berbagai penggiat pendidikan Banyuwangi. Maka dari itu dirinya akan menanyakan langsung ke Kejari Banyuwangi kebenaran uji materi yang disampaikan oleh Kasek MTsN 3 Banyuwangi, Suyuti. “Saya akan menanyakan masalah ini ke Kejari Banyuwangi, apa benar ngomong seperti itu,” tandasnya.

Komentar Kasek MTsN 3 Banyuwangi timpal ketua LSM Suara Bangsa, Suyoto seharusnya pihak komite sekolah MTsN 3 Banyuwangi yang berperan, dan permintaan sumbangan harus sesuai aturan. “Perlu diingat, saat ini lagi Pandemi Covid-19, situasi ekonomi sedang lesu. Nah, disinilah komite sekolah berperan, dan mengambil kebijakan yang baik, dan tidak memberatkan wali murid,” kata Mbah Yoto saapaan akrab ketua LSM Suara Bangsa.

Namun kata ketua LSM Suara Bangsa jika sumbangan itu dipergunakan untuk gaji karyawan atau guru, yang menentukan besarnya gaji tersebut bukan kepala sekolah. “Kalau hasil sumbangan digunakan untuk honor guru, maka seharusnya yang menentukan besaran honor itu juga wali murid bukan kepala sekolah atau komite sekolah,” jelas Suyoto yang juga pengurus Komite Sekolah disalah satu SMPN di Kecamatan Muncar.

Ketua LSM BLAK, Rizky menegaskan untuk menarik sumbangan ke wali murid, pihak MTsN harus sesuai dengan peraturan menteri agama (PMA) nomor; 16 tahun 2020. “Saat melakukan penarikan sumbangan itu, pihak MTsN 3 Banyuwangi apa sudah memahami PMA. Dalam PMA tersebut dengan tegas menyatakan hasil sumbangan dilarang untuk dipergunakan membangun gedung,” kata Rizky dengan tegas.

Bahkan Rizky mempertanyakan pernyataan Kasek MTsN 3 Banyuwangi. “Wartawan kalau ditemui ujung-ujungnya minta ‘barganing’. Wartawan atau LSM kalau ditemui endingnya minta bargaining, apa maksudnya?,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Sekolah MTsN 3 Banyuwangi, Suyuti ketika dikonfirmasi wartawan terkait permintaan sumbangan kepada wali murid mengatakan permasalaham sumbangan itu sama persis seperti tahun yang lalu dam sudah mendapatkan uji materi dari kejaksaan negeri Banyuwangi.

“Perkara sumbangan ini sama persis seperti tahun yang lalu yang dilaporkan salah satu LSM dan berkas semua sudah di bawa ke kejaksaan negeri banyuwangi untuk di lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan sudah ada uji materi dinyatakan kita tidak melanggar karena sudah sesuai dengan peraturan menteri agama, yang mengatur tentang sumbangan,” dalihnya. (ant/mzm)