Malang, Memox.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, Polres Malang melalui Satlantas mengimbau kepada masyarakat kalau tidak ada lagi tilang secara manual, Senin (31/10/2022).
Kini Satlantas Polres Malang lebih mengedepankan tindakan secara humanis dan simpati kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran berlalu lintas dengan memaksimalkan keberadaan mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).
Seperti yang dikatakan Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung, S.I.K, seperti yang diinstruksikan bapak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tidak lagi dengan tilang secara manual bisa lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau Tilang Elektronik dan mobil INCAR yang dimiliki oleh Polres Malang dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Pemanfaatan mobil INCAR ini akan menekan terjadinya geseken petugas dengan masyarakat. Sebab, penilangan dengan mobil INCAR akan disertai bukti berupa foto. Sehingga pelanggar tidak bisa lagi mengelak.
Jika ada pelanggaran kasat mata kita akan lakukan peneguran secara simpatik yang edukatif dan humanis. Di wilayah hukum Polres Malang sudah ada beberapa titik yang dipasang E-TLE. Salah satunya ada di Simpang Kepanjen. Selain itu juga ada mobil INCAR yang sifatnya mobile.
“Betul, saat ini jajaran Satlantas Polres Malang sudah menjalankan tidak menggunakan tilang manual. Kami juga melangsungkan agenda Patroli Simpatik,” kata AKP Agnis. (fik)






