Hukum  

Tidak Ada Kapoknya, Kembali Ratusan Pelaku Balap Liar Digulung Polisi Malang Kota

AMANKAN: Petugas kepolisian Polresta Malang Kota saat mengamankan para pelaku balap liar

MEMOX.CO.ID – Polresta Malang Kota bersama instansi terkait kembali mengulang ratusan pelaku balap liar dan knalpot brong menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi trekbut,Minggu (26/11/2023).

Dalam keterangan tertulisnya Kapolresta Malang Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kasat Lantas Kompol Fani mengatakan, tindakan tegas terhadap pelaku balap liar da penggunaan knalpot brong

Menindaklanjuti aduan, banyaknya aduan masyarakat dan nitizen yang menjumpai kebandelan pelaku aksi balap liar.

“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi trekbut dan knalpot suara bising, ini sangat menganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi” ungkap Buher.

Selain merazia kendaraan yang dipakai trekbut dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm.

“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat,”jelasnya

Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai trekbut juga motor modifikasi diluar spek standart.

“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan” ungkap Kombes Pol Buher.

Untuk membuat efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.

Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.

“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang,” tegasnya.

Dalam Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi trekbut dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang.

Dalam giat Ops Cipkon Kamtibmas sasarannya Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jl Borobudur.

Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.(*).