Bondowoso, Memox.co.id – Kabar yang menyebutkan barang bukti (BB) 4 kipas angin dijual kepada penadah oleh dua pelaku pencurian Fathorrosi dan Faqih ternyata tidak benar. TKP pencurian di SDN Paguan 1 Kecamatan Taman Krocok.
Seiniyah (37), warga RT 24 RW 4, Pedukuhan Jembatan Gantung Desa Paguan, kakaknya tersangka Pathor, sapaannya, pada saat memberikan keterangan pada media ini didikte oleh orang yang tidak dikenal. “Sebelum saya ketemu sampean Pak, didikte oleh orang yang tidak saya kenal disuruh menjelaskan, barang curian dijual pada seseorang. Saya orang bodoh dan msikin Pak. Dan adik saya memang nakal. Tapi tidak suka mencuri. Pada saat kejadian dia hanya disuruh membawa hasil curian. Ongkosnya hanya Rp 35 ribu,” kata Sei, sapaannya, Rabu (16/3/2022) pada media ini.
Ditambahkan, sebetulnya Fathor kumpul sama Bapaknya, Hawi di RT 22 RW 4, Pedukuhan Paleran Desa Paguan. “Sedangkan saya bersama suami di Pedukuhan lain, tapi masih se desa,” imbuhnya.
Tersangka Fathor dan Faqih dititipkan di sel tahanan Polres Bondowoso, karena Polsek Taman Krocok tidak memilik ruang tahanan. Faqih mantan Napi dalam kasus penganiyaan. Setelah media ini melakukan pengecekan langsung ke Polsek Taman Krocok, ternyata BB-nya diamankan di Mapolsek. Menurut keterangan petugas kepolisian, BB tersebut diambil dari rumah tersangka.
Artinya, pelaku belum sempat menjualnya. Terbukti, ketika melakukan penggeledahan di rumah tersangka, BB tersebut masih ada. Dan saat itu pula diamankan di Mapolsek Taman Krocok. (sam/mzm)
