Hukum  

Tersangka Perampokan 2 Mini Market di Madiun Akhirnya Ditangkap

Kapolres Madiun AKBP Anton saat rilis ungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang di dua mini market

MEMOX.CO.ID – Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan yang di dua mini market wilayah Kabupaten Madiun, Kamis (19/01/2023).

Pelaku yang sudah ditetapkan tersangka kini telah diamankan di rutan Polres Madiun, Polda Jatim. Sebelumnya pada hari Minggu tanggal 8 Januari 2023 sekira pukul 22.30 WIB, tersangka MSB melakukan aksinya di mini market Saradan Mart.

Berbekal senjata berupa pistol pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Setelah melakukan aksinya di Kecamatan Saradan, tersangka MSB bersama temannya ATI kembali melakukan perampokan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 sekitar pukul 05.45 WIB di Alfamart Jerukgulung Kecamatan Balerejo.

Di lokasi kedua ini kedua pelaku membawa kabur uang di brangkas mini market senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merk.

Kapolres Madiun AKBP Anton Prasetyo, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Danang Eko Abrianto dalam release nya di depan awak media menuturkan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

“Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan surat hukuman 2 tahun 6 bulan dan keluar pada bulan november tahun 2022,” ungkap AKP Danang,Kamis (19/1).

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit senjata api model pistol beretta warna silver, 1 unit senjata api model pistol hellcat warna hitam, handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun. (fik/hms)