MEMO.CO.ID – Polres Pemalang telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pencabulan di bawah umur yang melibatkan siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD-IT) di Kecamatan Comal, Pemalang, Jawa Tengah.
Kedua tersangka, yang merupakan pegawai di sekolah tersebut, berinisial MK (68) dan FA (22), ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
“Keduanya telah kami amankan, yaitu warga Kecamatan Comal,” kata AKBP Eko Sunaryo, Selasa (24/9/2024).
Eko menjelaskan bahwa sebelum melakukan perbuatannya, kedua tersangka memberikan iming-iming uang atau jajan kepada korban saat anak tersebut sedang bermain di halaman sekolah menunggu dijemput orangtuanya.
“Perbuatan tersangka FA diduga dilakukan pada awal tahun 2023 dan bulan September 2023, kemudian tersangka MK diduga melakukan perbuatannya sekitar bulan Juli 2023,” tambah Kapolres Pemalang.
Lebih lanjut, Eko menyebutkan bahwa tersangka FA memiliki hubungan saudara dengan ibu anak korban.
“Ibu dari anak korban adalah guru yang mengajar di tempat anak korban bersekolah,” ujarnya.
Akibat perbuatan FA, anak korban merasa tidak nyaman bila bertemu dengan FA dan akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Polisi menduga bahwa perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali.
“Perbuatan MK terungkap berawal dari kecurigaan orang tua yang melihat anak korban sering memiliki uang dan makan jajanan saat menunggu dijemput,” kata Eko.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D dan/atau pasal 82 ayat (1) junto 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak lima miliar rupiah,” tegas Kapolres. (*/cdp/mzm)
