MEMOX.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menangkap Rini Puji Astuti, mantan Sekretaris Dewan (Sekwan), Rabu (16/4/2025). Perempuan beralamatkan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini ditangkap lantaran diduga terlibat kasus korupsi pengadaan komputer fiktif di Kesekretariatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang tahun 2008.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Malang, Deddy Agus Oktavianto menerangkan, sebenarnya kasus ini sudah berlangsung lama. Saat itu ia selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di kantor DPRD Kabupaten Malang tidak melaksanakan tugas selaku PPK.
“Dia tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan pada saat itu Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa dan Perpres Nomor 95 Tahun 2007,” katanya.
Alih-alih ia membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dan Perpres Nomor 95 Tahun 2007. Kemudian barang itu (komputer) tidak ada alias fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian yang ditimbulkan pengadaan komputer untuk Sekwan DPRD Kabupaten Malang ini sebesar Rp271,308 juta.
Lebih lanjut ia menjelaskan, saat ini Rini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Kecamatan Sukun, Kota Malang. Ia menjalani hukuman sesuai Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Deddy menerangkan, kasus ini tidak perlu disidangkan lagi. Sebab perkara ini sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1876k/pidsus/2012
Berdasarkan putusan MA itu, kata Deddy, RP, dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Pasal 2 UU Tipikor dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
“Putusan ini ternyata di 2012 sudah berkekuatan tapi karena kita terimanya dan mungkin di 2012 belum bersifat sistem CMS (Content Management System) atau SIPP (Sistem Informasi Penulusuran Perkara) makanya kita menelusuri karena itu masih berupa dokumen fisik belum seperti sekarang yang bisa di download di SIPP,” katanya.
“Setelah mendapatkan salinan putusan kasasi dan kita cocokkan, hari ini kita melakukan eksekusi badan dari putusan MA,” kata Deddy.
Deddy menyebut, ia ditangkap di kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Malang pada sekitar pukul 11.00 WIB. “Kita telusuri dulu ternyata yang bersangkutan sudah pindah tugas di Dispora lalu kita bawa,” pungkas Deddy saat ditemui di kantornya pada Rabu, (16/4/2025) sore. (nif/syn)
