“Program asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 hanya diberlakukan bagi narapidana sudah memasuki 2/3 masa pidananya dan anak yang sudah menjalani 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023 mendatang,” Faozul.
Sedangkan Kasi Binadik Lapas Sidoarjo, Dedi Nugroho menyebutkan 12 warga binaan ini statusnya masih belum sepenuhnya bebas. Namun, masih menjalani sisa masa hukuman di rumah dengan syarat dan ketentuan tertentu.
“Ada pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nanti akan memonitoring dan mengawasi sikap perilaku saat menjalani Asimilasi di rumah. Kalau melanggar, maka status sedang menjalani asimilasi di rumah bisa dicabut. Mereka harus kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas lagi. Karena hak-hak bersyaratnya seperti remisi atau pembebasan bersyarat akan dicabut karena tindakan yang melanggar ketentuan program asimilasi di rumah,” pungkas Dedi. (par/wan)






