Indeks
Hukum  

Tekan Laka di Jalur KTL, Satlantas Polres Malang Optimalkan Operasi Gabungan

PENERTIBAN: Anggota Satlantas Polres Malang bersama petugas Dishub dan Satpol PP Pemkab Malang saat melaksanakan operasi penertiban di jalur KTL tepatnya di Jl Jalibar.

Lomba Road Safety Partnership Action (RSPA) 2021 Tingkat Polda Jatim.

Malang,Memox.co.id-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malang berkaloborasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Pemkab  Malang secara rutin melaksanakan operasi penertiban terhadap masyarakat berkendara dan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalur Kawasan Tertib Lalu lintas (KTL) di JL Jalibar Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang, Rabu (06/10/2021).

Giat operasi gabungan salah satu upaya untuk mengoptimalkan operasi gabungan di jalur KTL. Sekaligus juga dalam rangka mengikuti perlombaan Road Safety Partnership Action (RSPA) 2021 tingkat Polda Jatim.Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas  serta untuk menekan tingkat laka khususnya di jalur KTL,” ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agung Fitransyah,S.I.K.

AKP Agung juga menjelaskan, tujuan utama operasi gabungan ini untuk  menurunkan angka kecelakaan lalu lintas khususnya yang berada di sepanjang jalur KTL tepatnya di Jl Jalibar serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan dalam berlalu lintas seperti yang tertuang dalam Undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

SABUK PENGAMAN: Anggota Satlantas Polres Malang saat menertibkan sopir mikrolet yang tidak memakai sabuk pengaman

“Dalam giat ini anggota Satlantas Polres Malang secara bersama sama turun ke jalan dengan rekan dari Dishub melakukan pengecekan surat kelengkapan berkendara seperti SIM,STNK dan buku uji kir termasuk terhadap kendaraan angkutan barang seperti pick up dan truk melebihi batas normal.

“Sedangkan petugas Satpol PP menertibkan para PKL yang berada di sepanjang jalur KTL termasuk menertibkan spanduk maupun banner yang menghalangi jarak pandang,yang sangat berbahaya bagi masyarakat pengendara,”terangnya.

Ditambahkan olehnya, selama kegiatan kita juga melaksanakan himbauan dan  sosialisasi Prokes Covid-19 tidak hanya himbauan penggunaan sabuk keselamatan, helm ber-SNI tidak boleh menggunakan handphone saat berkendara serta batas kecepatan termasuk penertiban kepada sopir mikrolet agar mengambil penumpang ditempat yang telah sediakan,” jelasnya.(fik)

Exit mobile version