Implementasi Inpers No 6 Tahun 2020 oleh Tiga Pilar Kecamatan Pujon
Malang, Memox.co.id – Kegiatan Operasi Gabungan Koramil 0818/01 Pujon, Kecamatan dan Polsek Pujon dalam rangka implementasi pelaksanaan Inpres No.6 Tahun 2020, Senin (31/08/2020). Pelaksanaan Operasi Gabungan dimulai dan yang menjadi sasaran operasi adalah warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Penegakan disiplin, kepatuhan menggunakan masker bagi warga masyarakat pengguna kendaraan maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker di saat masa transisi Adaptasi Kebiasaan Baru oleh Tiga Pilar Kecamatan Pujon .
“Kami bersama Tiga Pilar Kecamatan Pujon melaksanakan Operasi Penegakan Displin ini dengan memberhentikan pengguna kendaraan R4 dan R2 maupun pejalan kaki yang tidak menggunakan masker, diberikan teguran dan tindakan tegas berupa denda maupun sanksi sosial,” ungkap Danramil Pujon Kapten Inf Tartib.
Operasi Gabungan 3 Pilar dalam rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020 akan dilaksanakan setiap hari di tempat keramaian wilayah hukum Kecamatan Pujon.
Memberikan tindakan tegas dan humanis bagi pengendara atau pejalan kaki yang tidak memakai masker. Kecamatan akan mengenakan sanksi sosial maupun denda, selain itu juga memberikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker.
Dalam kegiatan tersebut Tiga Pilar memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang melintas melalui papan himbauan yang berbunyi ‘Selalu Pakai Masker, Menjaga Jarak dan Cuci Tangan Pakai Sabun’. (fik)
