MEMOX.CO.ID – Regulasi penghapusan retribusi yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang, Dishub Kota Batu berpotensi kehilangan potensi ratusan juta rupiah sebagai salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, tiga jenis retribusi yang akan segera digratiskan per 1 Januari 2024 meliputi retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR.
Kepala Dishub Kota Batu Imam Suryono menegaskan ghal tersebut ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9/2023). “Dengan terbitnya undang-undang Nomor 1 tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan retribusi Daerah. Untuk sektor perhubungan ada tiga jenis retribusi daerah yang tidak boleh dipungut per 1 Januari 2024, yakni retribusi trayek, retribusi terminal dan retribusi uji KIR,” katanya.
Baca juga: Retribusi Parkir Hampir Temui Jalan Buntu, Dishub Seriusi Pihak Ketiga
Disinggung terkait potensi jumlah nominal yang akan hangus, ia mencontohkan bakal kehilangan sekitar Rp 1,5 miliar untuk retribusi uji KIR meskipun pembangunan gedung fasum tersebut baru saja diresmikan. Lalu retribusi trayek angkutan kecil sekitar Rp 5 juta dalam satu tahun dikalikan 300 angkot, sedangkan retribusi terminal tidak ada karena terminal Batu dipegang oleh Pemprov Jatim.