Pemerintah daerah melalui petugas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang, melarang dengan tegas para pelaku usaha Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di tiga titik lokasi tertentu.
Tiga Lokasi Dilarang untuk PKL
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
