Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri mengingatkan bahwa korban salah tangkap kepolisian bisa mendapatkan ganti rugi. Hal itu dia sampaikan menyusul keluarnya putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan
Putusan PN Bandung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
