MEMOX.CO.ID – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menetapkan pengemudi mobil pikap Mitsubishi L300 sebagai tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan bocah 8 tahun di Jalan Raya Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Pengemudi diduga mengalami microsleep hingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Kecelakaan maut itu terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, pikap Mitsubishi L300 bernopol H-8646-AF yang dikemudikan IM (46), asal Kota Semarang, Jawa Tengah, melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Raya Jatikerto, Kromengan.
“Sesampainya di lokasi, pengemudi mengalami microsleep sehingga kehilangan konsentrasi dan kendali terhadap kendaraan. Kendaraan kemudian keluar dari jalur semula dan terlalu berhaluan ke kanan hingga masuk ke bahu jalan jalur berlawanan,” kata Kasatlantas Polres Malang AKP M. Alif Chelvin Arliska.
Pada saat bersamaan, korban ADZ (8) sedang berjalan di bahu jalan sisi selatan. Jarak yang sudah dekat membuat pengemudi tidak mampu mengendalikan arah kendaraan maupun melakukan pengereman secara maksimal.
“Pikap kemudian menabrak pejalan kaki. Korban mengalami luka pada bagian kepala dan luka-luka lainnya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Chelvin.
Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen untuk dilakukan pemeriksaan medis dan visum.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa antara lain pihak keluarga korban, warga sekitar lokasi kejadian, serta ENH selaku kernet kendaraan.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Mitsubishi L300, STNK, kartu buku uji berkala, SIM A milik tersangka, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan IM sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta. (fik/hms)






