Malang,Memox.co.id-Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi dan Unit II Opsnal jajaran Kepolisian Polres Malang berhasil ungkap kasus terkait tindak pidana perampasan, Sabtu (02/04/2022).
Keberhasilan ungkap kasus perampasan barang bukti berupa headphone merk Vivo Y 30 menindaklanjuti atas laporan Polisi nomor : LP / B / 13 / IV / RES.1.8/ Reskrim/ Malang/SPKT Polsek Pagelaran. tanggal 2 April 2022.
Kejadian kasus pasal 368 KUHP, terjadi pada hari Sabtu April 2022 di Jl. Raya Bureng Desa Karangsuko Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang sekitar jam 17.30 wib, dilaporkan jam 19.30 wib,
Adapun pelaku bersama Didik S, kelahiran 1987 merupakan warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang dirinya berhasil diringkus beserta barang bukti headphone milik korban Abidatul Janah warga Kromengan serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk melaksanakan aksinya.
Dalam keterangan korban tersangka sebelum melaksanakan perampasan terlebih dahulu memepet dirinya dari bagian sebelah kiri dan langsung mengambil headphone yang ada di dalam Dashboard. Tersangka sendiri informasinya spesialis pelaku perampasan headphone.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian Polsek Pagelaran setelah mendapatkan keterangan korban selanjutnya petugas gabungan dari Polsek Pagelaran, Polsek Gondanglegi, team SAR Awangga dan Unit Opsnal Polres Malang.Alhasil tersangka berhasil diamankan berserta barang bukti,” terang Kapolsek Pagelaran Iptu Sugik Hernawan, S.Pd.(fik).
