Hukum  

Spesialis Pencuri Sepeda Motor Asal Glenmore di Dor

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin saat menggelar Pers Conference terkait spesialis curanmor, dengan tersangka WD berikut barang bukti sembilan sepeda motor yang diduga hasil pencurian, bertempat di Mapolresta Banyuwangi, Senin (7/6/2021) siang. (F: Aras Sugiarto Memo-X)

Banyuwangi, Memox.co.id – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi. Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sembilan sepeda motor yang diduga hasil curian.

Bahkan anggota Satreskrim melakukan tindak tegas terukur dengan menghadiahi timah panas bagian kaki tersangka WD (36), warga Desa Tulungrejo, kecamatan Glenmore. Pasalnya, saat hendak diamankan tersangka WD melawan aparat.

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, ulah tersangka WD ini sangat meresahkan masyarakat. Dari catatan kepolisian tersangka menjalankan aksinya di 17 TKP yang berbeda.

Baca juga: Heboh, Jagal Ayam Potong Tewas Mengapung di Aliran Sungai

“Tersangka WD ini spesialis Curanmor. Dia melakukan aksi pencurian di 17 tempat. Saat hendak ditangkap tersangka melawan petugas, ya akhirnya petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kombes Arman Asmara saat menggelar Pers Conference di Mapolresta Banyuwangi, Senin (7/6/2021) siang.

Modus yang dilakukan tersangka, kata Kombes Arman, dalam melakukan aksi Curanmor dengan cara meminjam sepeda motor korban, atau mencuri kendaraan bermotor yang kuncinya masih menempel di kendaraan. Dari penangkapan tersangka WD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan sepeda motor yang diduga hasil curian.

“Motor hasil curianya tersebut dijual dengan harga yang bervariasi tergantung kondisi motor. Mulai Rp. 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Tergantung kondisi motor,” paparnya.

Akibat perbuatannya, tersangka WD dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, dan pasal 378 atau 372 KUHP. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kapolresta Banyuwangi menghimbau kepada masyarakat Banyuwangi hendaknya lebih berhati-hati jika meminjam kendaraan, apalagi meminjamkan kepada orang yang baru di kenal. Dan jangan lupa sehabis mengedarai sepeda motor hendaknya kunci jangan lupa di cabut. (ras/mzm)