MEMOX.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan gencar lakukan sosialisasi rokok legal di 13 kecamatan di Pamekasan. Dalam sosialisasi itu dimulai dari Kecamatan Palengaan dan Pagantenan, Selasa (30/4/2024).
Kabid Penegakan Perundang-undangan Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Hasanurrahman menuturkan, sosialisasi tersebut merupakan kegiatan rutin untuk selalu memberikan pemahaman terhadap para pengusaha rokok, guna mematuhi aturan yang telah berlaku.
“Kegiatan ini lebih mengarah ke sosialisasi secara persuasif, humanis dan edukatif. Lokasinya toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan dan rumah atau gudang yang memproduksi rokok ilegal,” Ungkapnya.
Lebih jelasnya Hasanurrahman menyampaikan, pihaknya melakukan hal ini agar masyarakat tidak memperjual-belikan rokok tanpa pita cukai, rokok menggunakan pita palsu, rokok menggunakan pita cukai bekas, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya (SKT.SKM atau SKM. SKT).
“Hal ini dilakukan berdasarkan dasar hukumnya yaitu UU No. 39 Th. 2007 tentang Cukai,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu pula, dia berharap dengan adanya sosialisasi masyarakat dapat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai dengan motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 adalah budayakan peredaran rokok legal
“Dengan sosialisasi ini agar masyarakat menjual-belikan rokok yang legal, sesuai motto kegiatan DBHCHT Tahun 2024 ini adalah Budayakan Peredaran Rokok Legal,” tandasnya. (uno/syn)