Indeks

Sopir APV Laka Maut Pakis Ditetapkan jadi Tersangka

MEMOX.CO.ID – Polisi menetapkan pengemudi STW Suzuki APV Nomor Polisi N 1608 GS, Tommy Hermawan warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam kasus penabrakan yang menewaskan dua orang di Jalan Raya Pakis Kembar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Kamis (29/6/2023) kemarin.

Rencananya, polisi akan melakukan penahan pada hari ini (30/6/2023) karena sudah memenuhi unsur-unsur pidana. “Iya benar, kami tetapkan sebagai tersangka. Dan rencananya akan kami tahan pada hari ini juga,” kata Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita Manurung Jumat (30/6/2023).

Ia menyatakan bahwa sopir APV itu dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana lima tahun. “Di mana, dasar kami tetapkan tersangka karena tersangka ini mengantuk,” kata Agnis

Agnis mengatakan, Tommy (Pengemudi) berjalan dari arah Karangpolso masuk ke pintu Tol Singosari lalu Exit Tol Pakis. “Dari pengakuan yang bersangkutan ini, sejak dari Exit Tol Pakis sudah mengantuk lalu mengarah pulang ke arah Tumpang,” katanya.

Sesampainya di Desa Bunutwetan, Tommy mengaku mengantuk lagi dan sesampainya di TKP (Jalan Raya Pakis Kembar) tersangka tidak sadar alias tertidur selama 30 detik. Sehingga keluar dari area jalur dan menabrak pengendara dari arah berlawanan. “Dua kendaraan yakni Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter di tabrak dari depan,” katanya. 

Akibatnya, dua nyawa dan tiga orang alami luka-luka. Korban yang meninggal yakni pengendara Honda Scoopy Anisa Fitriani, 19, dan Desy Ayu, 7 yang dibonceng. “Ini satu keluarga. Mereka berboncengan tiga, yakni ibu dan dua anak. Yang nyetir anak yang pertama meninggal dan anak kedua juga meninggal dunia. Kalau ibunya Suciani, 35 warga Jabung alami luka lecet,” katanya.

Kemudian untuk pengendara Jupiter Asnawi, 36, berboncengan dengan putranya Arya Sabiya, 5 tahun alami luka-luka dan dirawat di Puskesmas Pakis.

Atas kejadian ini, Agnis menghimbau agar jangan memaksakan diri jika kondisi dalam keadaan ngantuk. (*)

Exit mobile version