Indeks

SMPN 5 Kota Mojokerto Datangkan Komisioner KPU dalam Sosialisasi Suara Demokrasi

SMPN 5 Kota Mojokerto Sosialisasi Suara Demokrasi
Kepala sekolah SMPN 5 Kota Mojokerto, Komisioner KPU Kota Mojokerto beserta para anak didik SMPN 5 pada kegiatan sosialisasi Suara Demokrasi. (foto:tin)

Lebih lanjut Roni menjelaskan, ada tiga syarat dalam Pemilu yaitu ada penyelenggara, ada peserta dan pemilih.

“Penyelenggaranya adalah KPU, Syarat pemilih minim usia 17 tahun keatas, warga negara Indonesia serta pesertanya adalah calon legislatif atau partai politik,” bebernya.

Kemudian, sebelum Pemilu diadakan kampanye dulu yaitu para calon legislatif mengenalkan diri sendiri dan mengajak untuk memilih. Setelah kampanye  baru dilaksanakan Pemilu atau pencoblosan yang dilakukan secara manual.

“Dengan cara datang langsung ke TPS (Tempat pemungutan suara) dengan mengisi daftar hadir, kemudian menerima surat suara dan dibawa ke bilik suara untuk dipilih atau dicoblos, kemudian surat suara dimasukkan kedalam bilik suara, selanjutnya biasanya salahsatu jari tangan diberi tinta sebagai tanda sudah memilih atau mencoblos,” urainya.

Masih kata Roni, prinsip Pemilu adalah Luber jurdil (Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil) .

“Dengan harapan dalam pemilihan ketua OSIS di SMPN 5 nanti bisa berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan- tahapan dan prinsip Pemilu,” harapnya.  (tin/ono)

Exit mobile version