Batu, Memox.co.id-Gegara mengikuti suara komite sekolah kini SMAN 1 Batu dicap menarik pungutan liar (Pungli) berdalih permintaan sumbangan siswa sudah disetujui oleh wali murid, Rabu (02/11/2022).
Adanya pungli di SMAN 1 Batu disampaikan Setiawan salah satu, wali murid yang mengatakan, saya diharuskan membayar 100 ribu untuk tambahan biaya pendidikan. Setahu saya biaya pendidikan sudah ditanggung pemerintah,”
Ia lanjutkan, sebenarnya sangat keberatan dengan permintaan biaya dari sekolah tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya pungutan itu ditiadakan,” katanya.
Disisi lain adanya surat pernyataan dari pihak komite yang meskipun dalam surat itu besaran nilai sumbangan tidak dicantumkan namun secara lisan pihak sekolah menyampaikan kepada wali murid, minimal sumbangan sebesar Rp 50 ribu.
Pria yang bekerja sebagai ojek online tersebut menegaskan bahwa dirinya terpaksa harus membayar untuk menghindari adanya potensi perundungan terhadap anaknya ketika kedapatan belum membayar.
“Kalau kebutuhanya memang pernah dinyatakan Rp 125 ribu tiap bulan per anak, kata mereka. Cuma ditentukan mulai dari Rp 50 ribu, batas minimalnya. Lalu Rp 75 ribu hingga Rp 100 ribu. Itu disuruh milih mau ngasih berapa,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa yang diberikan pihak sekolah kepadanya merupakan sumbangan sukarela bulanan untuk biaya perlombaan ekstrakulikuler maupun wisuda. Akan tetapi keanehan terjadi ketika wali murid kembali diminta melakukan patungan ketika ada event-event sekolah dengan ketua kelas sebagai koordinatornya.
Atas dugaan adanya pungli ini Humas SMAN 1 Kota Batu, Pai menegaskan lembaga pendidikan tempatnya bernaung mengatakan pembiayaan yang dilakukan perbulan oleh wali murid tersebut hanya sebatas iuran dan bukan tekanan.
“Itu sifatnya sukarela dan tidak memaksa karena faktanya ada yang membayar Rp 100 ribu, Rp 75 ribu, Rp 50 ribu, bahkan ada yang Rp 20 ribu,” katanya.
Sumbangan tersebut juga diakui untuk membayar gaji guru honorer yang tidak terdaftar dalam dapodik dan tidak memiliki Nomor Unik Pegawai Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan belum terdaftar di Data Program Pendidikan (Dapodik),” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komite SMAN 1 Batu, Mahfud, permintaan sumbangan siswa itu sudah disetujui oleh wali murid termasuk pihak sekolah dari kesepakatan bersama, sehingga bukan kategori pungutan liar. (rul/red)
