Selesaikan Masalah Hukum Siswa
MEMOX.CO.ID – Berbagai masalah atau kasus hukum yang menimpa siswa dan siswi (peserta didik) semestinya tidak sampai masuk ke ranah persidangan. Hal ini cukup diselesaikan lewat mediasi yang melibatkan berbagai pihak di lingkungan sekolah melalui Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS).
Upaya penyelesaian kasus hukum yang bersifat ringan yang menimpa pelajar ini direspon Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). Ini dibuktikan dengan dibentuknya RRJS tingkat SMA, SMK dan SLB di 38 kabupaten/kota yang dilaunching Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa bersama Kajati Jatim, Dr Mia Amiati dan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Dr Wahid Wahyudi. Acara dipusatkan di SMKN 5 Surabaya dengan dihadiri secara zoom 38 Cabdin se Jatim, Rabu (01/03/2023).
Khusus wilayah Kabupaten Sidoarjo, RRJS ditempatkan di SMA Negeri 4 Sidoarjo. Dalam launching secara virtual ini diikuti perwakilan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo serta para Kepala SMA, SMK dan SLB beserta jajaran dan guru-guru terkait dan perwakilan Komite Sekolah.
Usai mengikuti acara Launching RRJS secara virtual, Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Kejari Sidoarjo, Faris Ramadhani mengatakan mekanisme kinerja RRJS ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan berbagai pihak. Karena RRJS ini masih bersifat baru dilaunching.
“Karena itu, semua masih perlu adanya koordinasi berkelanjutan lagi,” kata Faris Ramadhani.
Koordinasi itu bakal melibatkan Kejari Sidoarjo, para Kepala SMA, SMK dan SLB se Sidoarjo yang menyatakan siap melaksanakan program RRJS. Pihaknya berharap, RRJS bisa mengakomodir sejumlah permasalahan yang terjadi pada para peserta didik. Yakni dengan melihat seberapa besar kasusnya agar kasus-kasus pelajar tidak sampai masuk ke persidangan (pengadilan).
“Bahkan kalau perlu tidak sampai diajukan ke pengadilan. Artinya cukup diselesaikan lewat mediasi atau diselesaikan di tingkat lingkungan sekolah,” ungkapnya.
