Saat ini, lanjut Faris banyak perkara yang notabene simple dan sederhana. Kasus ini bahkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun terkadang masih ada yang terjadi sampai ke ranah persidangan.
“Karena banyak siswa (pelajar) mempunyai kasus hukum, terus sampai pada Kejaksaan atau Pengadilan itu rasanya sudah tidak nyaman. Karena itu, di RRJS ini nantinya bisa mengakomodir dan menyelesaikan kasus hukum para pelajar itu,” tegasnya.
Kepala SMA Negeri 4 Sidoarjo, Dr Imam Jawahir sebagai tuan rumah RRJS di Sidoarjo berharap nantinya semua sekolah memiliki RRJS.
“Tapi, kami masih menunggu arahan pimpinan. Apakah memang di setiap sekolah harus memiliki RRJS masing-masing ataukah berkumpul menjadi satu di salah satu sekolah saja. Untuk sementara ini, RRJS Kabupaten Sidoarjo masih ditempatkan di SMA Negeri 4 Sidoarjo ini,” papar Imam Jawahir.
Sementara Wakil Ketua Komite SMA Negri 4 Sidoarjo, S Makin Rahmat mendukung program RRJS ini. Alasannya, program ini bermanfaat untuk menyelesaikan kasus hukum yang menimpa para pelajar dan semestinya tidak sampai ke ranah persidangan (pengadilan).
“Memang beberapa kasus hukum itu banyak terjadi pada usia remaja (pelajar). Karena itu, dengan adanya RRJS ini bermanfaat sekali. Kami selaku perwakilan orang tua siswa sangat mendukung penuh program RRJS ini,” pungkasnya. (par/wan)






