Hukum  

Sikat Barang Teman Pemuda Asal Medan Masuk Bui

Malang,Memox.co.id -Unit Reskrim Polsek Wonosari Polres Malang bersama Unit Opnal II Aiptu Taufik bersama beberapa anggota telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana Curat (Pencurian dengan pemberatan) sebagaimana dimaksud dalam psl. 363 KUHP, Kamis sore  (16/05/19).

Kejadian Curat Itu sendiri pada hari Senin pagi (13/05/19) terjadi di dalam rumah korban bernama Agus Imam Bukhori (44) warga Dusun Arjomulyo Desa Bangelan Kecamatan Wonosari Kabupaten Malang.

Atas kejadian tersebut sore harinya korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian  Polsek Wonosari Polres Malang. Korban dan pelaku sebenarnya sudah saling kenal.

Seperti yang dikatakan Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah SH, “Atas peristiwa itu korban kehilangan dua buah gelang emas seberat 18 gram dan sebuah BPKB sepeda motor  Honda GL Max N-6540-AW.

“Awalnya korban saat pulang  dari pasar Kromengan mengendarai mobil Grand Max, di jalan  Desa  Bangelan berpapasan pelaku yang mengendarai sepeda motor  Honda GL Max N-6540-AW milik korban.Pada waktu  korban menyapa pelaku Abdul Rohim (28) mau kemana, saat itu juga pelaku berputar balik kembali ke Ponpes lagi dan mengembalikan sepeda motor milik korban di Ponpes.

Selanjutnya pelaku memaksa  saksi  saudari Sendi Farel  (11)ke Pasar Pucung  sampai di pasar Pucung saksi disuruh nunggu di tempat parkir, sedangkan pelaku masuk pasar untuk menjual gelang emas hasil ,”ujar AKP Ainun.

AKP Ainun menambahkan, “Terungkap kasus ini atas keterangan saksi sandi Farel kepada korban selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonosari dan kurang lebih 1 kali 24 jam pelaku berhasil ditangkap,” terangnya.

Adapun barang bukti yang telah diamankan 1 buku BPKB, uang tunai 1.100.000 hasil dari menjual emas curian,pakai baju dan celana , jam tangan Merk GShock , 1 buah tas warna coklat dan 3 buah Bros.

Kini pelaku asal Kota Medan Sumatera Utara atas nama Abdul Rohim telah diamankan pihak kepolisian Polsek Wonosari Polres Malang. (fik)