MEMOX.CO.ID – Sidang pleno terbuka perhitungan surat suara tingkat Kabupaten Malang diwarnai drama. Pasalnya, terdapat perbedaan angka antara data Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), data Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan data saksi tentang perolehan suara.
Selisih angka itu terjadi di Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang menjadi Kecamatan pertama dimulainya sidang pleno. Selisih perbedaan suara itu terjadi di Caleg DPRD Kabupaten.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Anis Suhartini mengatakan, perbedaan angka itu terjadi lantaran ada penghitungan ulang setelah rapat pleno tingkat kecamatan selesai.
“Setelah rapat pleno selesai, lalu difinalisasi. Nah saat menuju finalisasi ini, ternyata ada perbedaan yang kemudian dilakukan hitung ulang,” katanya.
Kegiatan itu, kata Anis, sebenarnya sudah disaksikan oleh Panwascam dan saksi. Namun pada saat finalisasi, ternyata yang dimasukkan oleh PPK adalah D hasil yang salah. Bukan D hasil yang sudah diperbaiki.
Kendati demikian sesuai hasil kesepakatan bersama, terpaksa dilakukan penghitungan ulang agar tidak ada pengelembungan suara antar salah satu partai.
“Yang dihitung di TPS 13 Desa Pondokagung, Kecamatan Kasembon,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang Muhammad Hazairin menambahkan, solusi penghitungan ini ditujukan untuk mencari titik temu.
“Misalnya, nanti kita buka, kita lihat apakah angkanya sesuai dengan yang disampaikan tadi (PPK), kalau enggak nanti bagaimana mekanismenya,” ujarnya.
Yang jelas, hal ini harus dibuktikan sesuai kesalahan yang ada. Sebab, ada beberapa partai yang berbeda.
“Tadi ada beberapa partai 4 sampai 5 partai berbeda. Ini khusus Caleg DPRD Kabupaten Malang saja,” pungkasnya. (nif)