Hukum  

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega, Terancam 6 Tahun Penjara

Sidang Perdana Selebgram Isa Zega, Terancam 6 Tahun Penjara
Selebgram Isa Zega saat menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. (foto:nif)

MEMOX.CO.ID – Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memulai sidang perdana selebgram Isa Zega, Selasa (25/2/2025) siang, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan atas kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.

Isa Zega, menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pranama, atau Juragan99 atas pencemaran nama baik. Sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai di PN Kepanjen, ia ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Sukun, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi, menyebut, kasus ini bermula saat Isa Zega, melontarkan kata-kata yang bernada pencemaran nama baik di akun media sosialnya Instagram @zega_real dan akun media sosial tiktok @mami_online.

Kemudian, akun yang diikuti lebih dari satu juta pengikut ini, telah meninggalkan komentar lebih dari 1000 kali. Sehingga, dinilai mendiskreditkan Shandy Purnamasari, owner MS Glow secara pribadi dan produk kosmetik miliknya.

“Semua unggahan dari akun instagram @zega_real dan akun media sosial tiktok @mami_online yang dilakukan oleh terdakwa merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya,” katanya.

Atas perbuatannya, ia dituntut hukuman selama 6 tahun penjara sesuai pasal pasal 45 ayat 4 juncto 27 a, atau 45 ayat 10 huruf A juncto 27 b huruf a. Yakni tentang pencemaran nama baik.

Sementara itu, Isa Zega serta kuasa hukum Septio Jatmiko Prabowo Putra, dalam sidang perdana mengajukan keberatan atas dakwaan. Ketua Majelis Hakim Ayun Kristiyanto, menyebut, eksepsi atau keberatan ini diberi waktu satu Minggu.

“Eksepsi atau keberatan kami beri waktu satu minggu. Agenda sidang dilanjutkan pada 4 Maret dengan agenda pembacaan eksepsi,” ujar Ayun Kristiyanto.

“Untuk agenda selanjutnya, tanggal 11 Maret agenda tanggapan atas eksepsi. Kemudian tanggal 18 Maret putusan sela,” lanjut Ayun Kristiyanto. (nif/syn)