Hukum  

Sidang Gugatan Bank Mandiri, Pihak Hakim Periksa Obyek Sengketa

Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono SH, MH Pimpin PS Obyek Sengketa Anggunan Bank Mandiri

Jember, Memo X
Sidang lanjutan Perkara Perdata yang melibatkan tergugat II pihak Bank Mandiri Cabang Jember, terus berjalan, pada hari ini Selasa (9/4/2019) Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono SH, MH, memimpin langsung Pemeriksaan Setempat (PS) obyek sengketa yang diperkarakan.


Dalam pemeriksan itu, diikuti oleh dua anggota Majelis Hakim Dedy Wijaya Susanto SH, MH dan Triadi Agus Purwanto SH, MH. dengan Panitera Pengganti Kodrat Widodo, beserta kedua belah pihak Penasehat Hukum dan Kepercayaan tergugat II dari Bank Mandiri Cabang Jember.


Untuk Obyek sengketa yang sedang proses tersebut berada di Jl. Pajajaran B 27 F Perum Bukit Permai, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, sertifikat nama Budi Hari Yudo, sedangkan pihak tergugat II berdasarkan Sertifikat Atas nama Ardianing.


Ketua Majelis Hakim menanyakan pada kedua belah pihak penggugat dan tergugat membenarkan obyek Sengketa adalah pekarangan dan rumah di Jl. Pajajaran B 27 F Perum Bukit Permai, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.


” Memastikan obyek sengketa apakah keberadaan jelas sebagaimana gugatan untuk mengetahui batas-batasnya, dan segala sesuatu objek sengketa itu sendiri, dan kedua belah pihak membenarkan obyek Sengketa satu tempat yang sama,”jelas Ketua Majelis Hakim.


Slamet Budiono, Menerangkan sesuai dengan gugatan kedua belah pihak tidak ada sangkalan keberadaan dan segala sesuatu nya,” Sidang akan berlanjut pada pekan depan untuk saling menunjukkan bukti kepemilikan masing-masing dalam sidang diteruskan hari Selasa 16 April mendang untuk disimpulkan.”pungkas nya.


Sementara penasehat hukum penggugat Muhammad Ridwan, Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan keberadaan obyek dijaminkan ke pihak Bank Mandiri.


“Bahwa sertifikat hak milik yang dianggunkan oleh tergugat I, Asep yang tak lain adalah mantan suami dari penggugat, sertifikat atas nama Almarhum Budi Hari Yudo, yang telah berubah nama menjadi Ardianing, ” terang penasehat hukum penggugat.


Bahwa sambung Ridwan Klaen kami tidak pernah melakukan perubahan hak kepemilikan obyek apalagi melakukan jual-beli, Setiyo Hartati ke pada Ardianing, padahal memiliki tiga orang anak, yang menjadi ahli waris, berdasar akta jual beli yang diduga palsu, karena tidak mencantumkan tiga anak ahli waris tersebut.


“Dalam surat ahli waris tiga anaknya tidak dicantumkan seakan-akan tidak memiliki keturunan anak,”beber Ridwan
Sedangkan Lurah Kebonsari Hafid Iswahyudi SH, menerangkan, untuk perumahan proses jual dan beli awal saja di Kelurahan Setelah terbit sertifikat dan untuk memecah sertifikat dilaksanakan di notaris.


“Jadi kami hanyalah bisa menyediakan data awal sesuai di buku Krawangan untuk data pemecahan yang memiliki adalah pengembang dan notaris nya sendiri,”Kata Lurah Kebonsari.


Hafid menambahkan untuk peralihan nama jual beli dan proses balik namanya dengan pihak notaris jadi pihak Kelurahan tidak terlihat sama sekali. (gik)