MEMOX.CO.ID – Pada Kamis (2/1), Propam Polri menyelenggarakan sidang pelanggaran etik lanjutan terhadap anggota polisi yang diduga terlibat dalam pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Menurut Choirul Anam, Komisoner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), AKBP Malvino Edward Yusticia, Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, akan mengikuti sidang etik.
Anam mengatakan kepada wartawan, “Untuk sidang hari ini, satu melanjutkan yang kemarin ada Kasubdit, dan hari ini juga tiga dari unit yang sama.”
Irjen Karyoto, Kapolda Metro Jaya, sebelumnya mencopot 34 anggota satuan reserse narkoba karena kasus pemerasan terhadap penonton DWP 2024 asal Malaysia.
Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 pada tanggal 25 Desember 2024 menyatakan mutasi dari Perwira Menengah (Pamen) ke Perwira Pertama (Pama).
Saat menonton DWP 2024, total warga negara Malaysia yang diduga menjadi korban pemerasan mencapai 45 orang, menurut Irjen Abdul Karim, Kadiv Propam Polri.
Barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan 18 polisi terhadap WN Malaysia senilai Rp2,5 miliar, kata Abdul Karim. Ia juga menyatakan bahwa para pelaku saat ini telah ditempatkan di Propam Polri dalam penempatan khusus, atau Patsus.
Majelis KKEP telah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada dua anggota, menurut Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Mereka adalah Kombes Donald P Simanjuntak, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful, anggota Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. (Mei)
