MEMOX.CO.ID – Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto M. Ali Kuncoro serius mendukung gerakan memberantas judi online (Judol). Sebagai bentuk nyatanya, Mas Pj sapaan akrabnya tersebut melakukan sidak pada ponsel milik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Mojokerto, Senin (1/7/2024).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut setelah sebelumnya, Mas Pj telah tegas mengingatkan ASN Pemkot Mojokerto untuk tidak terlibat dalam judi online. Bahkan ia juga telah sempat mewanti- wanti pada seluruh jajarannya jika ada ASN yang terbukti melanggar dan terlibat judi online akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hari ini kita lakukan sidak ke unit-unit kerja di lingkungan Pemkot Mojokerto, untuk memeriksa apakah ada aplikasi judi online di HP mereka,” ungkap mas Pj.
Sebagai langkah awal, ada dua OPD yang dilakukan sidak ponsel hari ini. Yaitu di kantor Dinas Kominfo dan DPMPTSP. Dari sidak dua lokasi ini, ditemukan lima ponsel milik ASN dan Non – ASN Pemkot Mojokerto yang dicurigai terlibat judi online. Pasalnya di ponsel lima orang tersebut didapati ada aplikasi yang dicurigai merupakan aplikasi judi online.
Menyikapi temuan tersebut, Mas Pj menegaskan lima orang tersebut akan segera diproses dengan pemanggilan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Mojokerto.
“Besok mereka akan kita panggil ke BKD, apabila terbukti maka pertama akan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu, kita minta membuat surat pernyataan,” jelasnya.
“Namun apabila dikemudian hari tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi sesuai dengan UU tentang ASN,” tegasya.
