Malang, Memox.co.id – Sat Resnarkoba Polres Malang merilis hasil kinerja penegakan hukum berbagai jenis tindak pidana bidang narkoba selama tahun 2021 yang dihadiri Forpimda Kabupaten Malang, bertempat di lapangan Mapolres Malang,Senin (27/12/2021).
Dari data yang ada, selama tahun 2021 Sat Resnarkoba Polres Malang berhasil menangkap sedikitnya 270 tersangka, dengan 248 laporan polisi beserta barang bukti berupa sabu 4.464,86 gram, ganja 1.191,86 gram, pil ‘LL” 54.226 butir.
Seperti yang dikatakan Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono HK, S.I.K, selama tahun 2021 Sat Resnarkoba Polres Malang dalam penyelesaian perkara yang ditangani sebanyak 248 laporan polisi dengan total 270 tersangka.

“Dari total 270 orang tersangka, statusnya berbeda-beda. Yang berstatus sebagai penanam 1 orang, pengedar 232 orang dan pemakai 37 orang,” jelasnya.
Dilanjutkan AKBP Bagoes Wibisono, dari total barang bukti narkotika jenis sabu 4.464,86 gram, yang dimusnahkan sebanyak 3.500 gram. “Sisanya 968,86 gram digunakan untuk pembuktian di persidangan,” bebernya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Harjanto Mukti Eko Utomo beserta Kasihumas Iptu Daya Wastuti.
Dalam kegiatan ini juga dilakukan pemusnahan miras sebanyak 1.757 botol, dengan disaksikan Forkopimda Kabupaten Malang. Masing-masing Forkopimda Kabupaten Malang secara simbolis memecahkan botol miras sebagai tanda dimulainya pemusnahan. (fik)






