Hukum  

Selewengkan Dana Desa, Mantan Kades Selamparejo Masuk Bui

RILIS: Kapolres Malang AKBP Hendri saat rilis kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Selamparejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
RILIS: Kapolres Malang AKBP Hendri saat rilis kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Kades Selamparejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang rilis kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) dengan tersangka Gaguk Setiawan (38) mantan Kepala Desa (Kades) Selamparejo, Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, Selasa (22/09/2020).

Dihadapan rekan media Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH menjelaskan, awal mula penyelewengan dana ADD dan DD ini sejak Gaguk masih menjabat sebagai Kades selama dua periode yakni 2017-2019.

“Dalam aksinya tersangka bermain di unit pengadaan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dimana dalam pelaksanaanya menggunakan dana dari ADD dan DD namun dalam prosesnya, tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya,” ujar AKBP Hendri.

Dikatakan juga olehnya, dalam RAB yang telah dirancang terdapat 15 kegiatan yang tidak terlaksana dimana dia bertugas sebagai Kades sekaligus penanggung jawab akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp 609,3 juta rupiah.

“Terungkapnya kasus tindak pidana korupsi ini setelah adanya audit yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Malang,” terang Kapolres Malang.

Selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamankan BB (Barang Bukti) berupa 78 dan 49 kwitansi penerimaan uang tahun 2017 dan 2018.

Termasuk 14 bendel Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ADD dan DD tahun 2017 Desa Selamparejo, 23 bendel LPJ ADD dan DD tahun 2018, sekaligus dua buah buku rekening kas Desa Selamparejo.

Adapun pasal yang dikenakan yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 subsider Pasal 8 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak satu miliar rupiah. (fik)