Hukum  

Selebgram Isa Zega Divonis Bersalah Dengan Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan

Selebgram Isa Zega Divonis Bersalah Dengan Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Sidang vonis Isa Zega. (foto;nif)

MEMOX.CO.ID – Majlis Hakim Pengadilan Negri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memutus Isa Zega, bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap Shandy Purnamasari owner MS Glow, Kamis (8/5/2025).

Perempuan kelahiran 23 Mei 1983 ini divonis tiga tahun enam bulan lantaran melanggar Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Majlis Hakim PN Kepanjen yang dipimpin langsung oleh Ayun Kristiyanto menyebut, ia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.

“Maka menjatuhkan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan denda Rp10 juta,” jelasnya.

“Apabila denda ini tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” lanjut Ayun.

Sementara itu, Isa Zega, usai divonis bersalah mengaku pasrah atas hukuman yang dijatuhkan majlis hakim kepada dirinya. Ia pun mengaku tidak akan melakukan banding karena ini bukan markas dirinya.

“Ini bukan wilayah saya. Jadi sebenarnya percuma banding. Saya sangat pesimis dan tidak optimis. Saya bilang sama pengacara saya percuma banding,” jelasnya.

Namun, dirinya sangat optimis dengan ucapan sumpah mubahalah dan saya, kata Isa, tidak akan pernah menarik. Karena doa orang yang bersumpah saat terzolimi itu, pasti dikabulkan oleh tuhan.

“Orang yang bersumpah mubahalah yang terzolimi tembus tanpa hijab ke Allah langsung,” katanya.

“Jadi kita lihat saja selama 3 tahun 6 bulan subsider kurungan 2 bulan nanti apa yang akan terjadi dalam sumpah saya kepada jaksa , pelapor, bahkan saksi-saksi di bawah sumpah yang palsu,” lanjutnya.

Sebagai informasi, Isa Zega, menjadi terdakwa setelah dilaporkan Shandy Purnamasari istri Gilang Widya Pranama, atau Juragan99. Yang mana, sebelumnya ia dituntut Jaksa Penuntut Umum lima tahun penjara lantaran diyakini melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (10) huruf a jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (nif/syn)