Hukum  

Sehari Ops Tumpas Semeru 2024 Polres Malang Amankan Pria Pengedar Sabu

PERIKSA: WB (36) saat menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Dampit
PERIKSA: WB (36) saat menjalani pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Dampit

MEMOX.CO.ID – Setelah digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2024 Polres Malang melalui Polsek Dampit berhasil mengamankan satu pelaku pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (12/09/2024).

Operasi yang akan berlangsung selama 12 hari, mulai tanggal 11 hingga 22 September 2024, dengan menyasar berbagai target, mulai dari bandar, produsen, pengecer, kurir, hingga pengguna narkoba.

Pelaku berinisial WB (36) laki laki, warga Desa Talok, Kecamatan Turen, ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dampit dengan barang bukti berupa satu paket sabu siap edar.

Kapolsek Dampit, Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi pada Kamis (12/9/2024) mengungkapkan, WB ditangkap di pinggir Jalan Raya Larangan, Kecamatan Dampit, pada Rabu malam (11/9/24)

“Kami berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Dampit, tepatnya pada Rabu tengah malam,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu dengan berat total 1,23 gram. Selain itu, aparat juga menyita sebuah ponsel yang digunakan WB untuk bertransaksi narkoba. Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah peralatan untuk mengkonsumsi sabu, seperti pipet kaca, sedotan, dan tutup botol yang sudah dimodifikasi.

“Hasil pemeriksaan ponsel tersangka, kami menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika,” ujar Iptu Ahmad Taufik.

Lebih lanjut, Kapolsek menerangkan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah Dampit. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WB yang bekerja sebagai pengrajin aluminium, mengakui telah mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, penyidik kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka WB kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Dampit. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.

Terpisah Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 11 hingga 22 September. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Kabupaten Malang.

“Kami menyasar semua elemen dalam rantai peredaran narkoba, mulai dari bandar, pengecer, kurir, hingga pengguna. Operasi ini juga berfokus pada daerah rawan peredaran narkoba,” ujar AKP Ponsen Dadang.(*)