Batu, Memox.co.id – Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama S.I.K.MIK merilis ungkap 9 kasus narkoba dengan dengan 12 tersangka dalam kurun waktu satu bulan, Jumat (17/04/2020).
Bertempat dihalaman Mapolres Kota Batu pengungkapan kasus tersebut sejak 26 Februari hingga 30 Maret 2020 dan membagi dalam dua kategori.
Pertama kasus sabu dengan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 5,91 gram dan 6 tersangka. Keseluruhannya merupakan pengguna yakni YK, SYP, HDK, RCA, ELS, dan H.
Sementara itu untuk kategori kedua yakni dengan hasil sitaan barang bukti berupa 60,31 gram ganja, 5,1 gram tembakau gorila, dan 981 butir pil koplo dengan 6 tersangka dan terbagi menjadi 3 pengedar dan 3 pengguna. Untuk 3 pengedar tersebut berinisial RR, MZA, dan AAA, sedangkan untuk pemakai berinisial AAQ, HK, dan TTM.
“Dalam transaksinya dilakukan di berbagai tempat diantaranya Desa Pendem, Kelurahan Sisir, Kelurahan Temas, Desa Pesanggrahan, dan Desa Oro-oro Ombo. Sedangkan untuk penyebaran masih tetap menggunakan sistem ranjau,” terang Kapolres Batu AKBP Harviadhi.
Ke 12 tersangka tersebut akan dikenai hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 Miliar. (fik)
