Indeks

Satukan Suara, PWI Malang Raya Tolak Draft RUU Penyiaran

TOLAK: Rekan rekan media yang tergabung dalam PWI Malang Raya saat melaksanakan demo di depan Gedung DPRD Kota Malang

Dalam pernyataan resmi, PWI Malang Raya menyoroti Pasal 51 huruf E yang termaktub dalam RUU tersebut. Pasal ini mengatur penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, yang dinilai juga tumpang tindih dengan UU Pers 1999.

PWI Malang Raya sekali lagi menekankan, pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah gagasan, serta menyebarluaskan informasi sebagai sebuah karya jurnalistik yang berkualitas tanpa adanya pembatasan terlebih dalam melakukan pemberitaan bersifat investigatif.

PWI Malang Raya juga mengingatkan jika Pasal 42 disahkan, KPI akan memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam menyelesaikan sengketa jurnalistik, yang seharusnya menjadi tugas Dewan Pers.

Oleh karena itu, dalam upaya untuk mengamankan kebebasan pers, PWI Malang Raya meminta kepada DPRD Kota Malang untuk menyampaikan tuntutan ini kepada DPR RI, agar RUU Penyiaran dapat dibahas kembali secara terbuka bersama masyarakat pers dan organisasi pers. (*)

Exit mobile version