Lumajang, Memox.co.id – Satnarkoba Polres Lumajang amankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial S (23), PS (35), dan SU (42), Rabu (12/01/2022).
“Penangkapan PS dan SU berdasarkan hasil pengembangan oleh pihak Polres Lumajang. Sebelumnya (Senin, 10 Januari 2022), mereka berhasil menangkap S, di Jalan Raya Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo.
AKP Ernowo juga menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika aparat berhasil mengamankan pelaku S yang terbukti menyimpan satu paket sabu di dalam sebuah bungkus rokok. Barang bukti yang diamankan dari pelaku S ini, sabu-sabu seberat 0,46 gram.
“Atas penangkapan tersangka S, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Aparat berhasil meringkus 2 tersangka lainnya yang diduga sebagai pembeli. Kedua tersangka adalah PS dan SU. Mereka diringkus petugas Satresnarkoba saat berada di samping rumah PS di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Lumajang,” terangnya.
Atas perbuatannya mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun,” pungkasnya. (din/mzm)






