Indeks
Hukum  

Satresnarkoba Polres Kediri Amankan Pengedar Sabu 8,73 Gram

Tersangka berinisial Sun (37) alias Jack alias Kowok diamankan beserta barang bukti.

Kediri, Memox.co.id – Dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021, Anggota Satresnarkoba Polres Kediri kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayahnya, dengan menangkap seorang pelaku yang diduga pengedar Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial Sun (37) alias Jack alias Kowok, warga Dusun/Desa Sekoto, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di Jl. Aselia Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, pada, Rabu pagi (1/9/2021) sekitar pukul 07.00 WIB.

Hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, ditemukan enam plastik klip berisi narkotika golongan satu jenis shabu dengan berat keseluruhan mencapai 8,73 gram. Rinciannya, empat klip masing-masing seberat 1,50 gr, 1,46 gr, 1,49 gr, 1,38 gr serta dua klip masing-masing seberat 1,45 gr.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubaghumas, AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan informasi dari masyarakat yang resah terhadap peredaran narkoba dilingkungannya, yang kemudian ditindaklanjuti Petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Petugas dapat mengamankan pelaku saat berada di Desa Tulungrejo Kecamatan Pare,” ujar Budi Lartono, Kamis pagi (2/9/2021).

Selain barang bukti Narkoba, dalam penangkapan lelaki yang diketahui bekerja sebagai kuli bangunan tersebut, petugas juga menyita bong, pipet kaca, korek api dan telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dengan adanya operasi ini maka diharapkan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kediri bisa semakin menurun dan sangat berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan kepada petugas,” imbuh Kasubbag Humas. (mad/im/mzm)

Exit mobile version