Hukum  

Satreskrim Polresta Malang Kota, Tangkap Vendor ATM Bobol Uang Ratusan Juta

RILIS: Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto saat merilis dua tersangka yang mencuri uang dari ATM.

Kota Malang, Memox.co.id – Polresta Malang Kota melalui Satreskrim berhasil mengamankan dua tersangka pencucian uang saat melaksanakan pengisi uang di ATM (Isi Anjungan Tunai), Jum’at (17/09/2021).

Dua tersangka AP (29) dan Toyib (33) merupakan warga masyarakat Kabupaten Malang. Dari keterangan kedua tersangka, aksi pencurian uang ATM ini akibat suka main judi online. Tidak hanya itu tersangka juga memiliki hutang angsuran finance termasuk pinjaman melalui media online.

Dihadapan para awak media Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto, S.I.K. M.Si mengatakan, aksi pencurian uang di ATM ini dilatarbelakangi salah satu tersangka Toyib yang merupakan vendor di salah satu bank terlilit hutang dan suka berjudi.

“Saat melakukan aksinya dirinya mengajak tetangganya AP untuk menyusun rencana pencurian uang yang berada di dalam mesin ATM dengan kunci mesin ATM. Kemudian, dia janjian bertemu dengan AP di sekitaran lokasi mesin ATM sasaran. AP sendiri telah diberi seragam oleh Toyib agar terlihat seperti karyawan perusahaan pengisian ATM.” terang Kapolresta Malang Kota AKBP Budi.

Baca Juga : 2 Pemuda Begal Bersenjata Samurai Diringkus Polisi, Seorang Diantaranya Residivis

Lanjutnya, sebagai eksekutor sesampainya di lokasi mesin ATM Toyib langsung mengambil uang tunai yang berada di dalam mesin ATM tersebut dengan menyalahgunakan kunci dari ruang monitoring perusahaan vendor ATM.

“Sampai akhirnya, perusahaan tempat Toyib bekerja pun curiga. Perusahaan ini melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota dengan kerugian total Rp 498.400.000. Berdasarkan laporan ini kami langsung melakukan investasi mesin ATM yang ada di Jalan Sudanco Supriyadi.” ujarnya.

“Alhamdulillah akhirnya kami berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku, dan langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku. Atas perbuatannya kedua tersangka terjerat pasal pencurian pemberatan  pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuhnya. (fik)