Hukum  

Satreskrim Polres Malang, Tangkap Pelaku Investasi Tembakau Bodong

RILIS: Kapolres Malang AKBP Hendri saat rilis kasus penipuan dengan modus investasi usaha tembakau.

Malang, Memox.co.id – Polres Malang rilis kasus tindak pidana penipuan dengan motif investasi tembakau dengan tersangka RH (43) seorang wanita asal Kota Malang beserta BB (Barang Bukti) hasil kejahatan. Perilisan bertempat di Mapolres Malang, Senin (08/02/2021).

Investasi tembakau bodong yang dijalankan wanita berkulit putih ini akhirnya terungkap atas laporan korbannya yang merasa dirugikan puluhan juta rupiah. Dengan iming-iming keuntungan besar apabila menanamkan modalnya kepada tersangka.

Dalam rilis tersebut Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, S.I.K.MH menjelaskan, kejadian kasus penipuan ini berawal pada tanggal 24 Mei 2020 tersangka RH menawarkan korban investasi tembakau dengan keuntungan sebesar 50% dari nilai investasi.

“Selanjutnya korban tertarik dan ikut investasi pada 26 Mei 2020 sampai dengan Juni 2020. Dan hasil beberapa cair dan beberapa korban investasikan lagi. Total investasi korban antara lain pada bulan Mei 2020 sebesar Rp 78.500.000,-, Bulan Juni 2020 sebesar Rp 180.500.000,-, Bulan Juli 2020 sebesar Rp 142.000.000. Dengan cara ditransfer ke Rekening BCA Nomor : 8160624xx a/n SRI SUWARTINI dan Nomor : 8161393xxx a/n RENNY HERMAWATI melalui mobile banking dari handphone korban.” terangnya.

“Diantara investasi tersebut yang korban terima hanya sebesar Rp 63.000.000. Selanjutnya korban menanyakan kepada tersangka mengenai investasi tersebut dan ternyata tersangka mengaku bahwa investasi tembakau tersebut tidak ada sedangkan uang tersebut dipakai sendiri oleh tersangka,” jelas Kapolres Malang.

Adapun nama ketiga korban penipuan yang dilakukan warga Kota Malang ini yakni Dewi Kurniawati dengan kerugian sebesar Rp 88.500.000, Dewi Wulandari dengan kerugian sebesar Rp 297.000.000, dan Yuniar Adilla dengan kerugian sebesar Rp 65.000.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(fik)