Malang, Memox.co.id – Polres Malang rilis kasus dugaan tindak pidana pencurian “copet” yang dilakukan 5 copet spesialis supporter yang biasa beraksi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Senin (29/8/2022).
Press release yang dipimpin Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat memperlihatkan kelima tersangka pelaku copet yang selama ini keberadaannya sangat meresahkan khususnya bagi supporter. Kelima pelaku ini melakukan aksinya saat pertandingan Arema FC melawan Persija.
Dengan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi dan Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik, Kapolres Malang AKBP Ferli mengatakan para terduga pelaku merupakan komplotan yang selama ini telah sangat meresahkan masyarakat di Kanjuruhan.
“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” tuturnya.
Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp 3.750.000 hasil penjualan HP curian.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW (22), A (23) keduanya warga Mergosono, MY (23) warga Kedungkandang, TN (15) warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS (47) warga Adirejo, Kepanjen.
Untuk kelima pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. (fik)
